Tahap Persiapan
Pembentukan Tim Teknis
Tim teknis atau pendamping dibentuk dengan maksud memberikan bantuan teknis berupa motivasi, bimbingan, pelatihan dan konsultasi kepada lembaga masyarakat yang ada di desa dalam penyusunan rencana pembangunan. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya; LPMD, Pemerintah Desa, BPD, Pengurus RT/RW, paguyuban atau kelompok swadaya masyarakat, Tim teknis, Pemda, DPRD dan lembaga potensial lainnya.
Tim teknis untuk perencanaan pembangunan desa, biasanya dibentuk oleh pemerintah daerah pada setiap tahun anggaran. Keanggotaan tim teknis sebaiknya berasal dari berbagai kalangan, seperti LSM, pemerintah (dinas atau badan terkait), forum perdesaan atau nama lain sejenis, perguruan tinggi, konsultan, swasta dan lembaga lainnya yang memberikan perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat desa.
Tim Teknis direkrut berdasarkan kriteria khusus diantaranya; profesionalitas, keahlian dan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat, mengalokasikan sebagian waktu dan tenaga untuk kegiatan pendampingan, memperoleh rekomendasi atau penugasan dari lembaga asal.
Pembentukan Tim Teknis
Tim teknis atau pendamping dibentuk dengan maksud memberikan bantuan teknis berupa motivasi, bimbingan, pelatihan dan konsultasi kepada lembaga masyarakat yang ada di desa dalam penyusunan rencana pembangunan. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya; LPMD, Pemerintah Desa, BPD, Pengurus RT/RW, paguyuban atau kelompok swadaya masyarakat, Tim teknis, Pemda, DPRD dan lembaga potensial lainnya.
Tim teknis untuk perencanaan pembangunan desa, biasanya dibentuk oleh pemerintah daerah pada setiap tahun anggaran. Keanggotaan tim teknis sebaiknya berasal dari berbagai kalangan, seperti LSM, pemerintah (dinas atau badan terkait), forum perdesaan atau nama lain sejenis, perguruan tinggi, konsultan, swasta dan lembaga lainnya yang memberikan perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat desa.
Tim Teknis direkrut berdasarkan kriteria khusus diantaranya; profesionalitas, keahlian dan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat, mengalokasikan sebagian waktu dan tenaga untuk kegiatan pendampingan, memperoleh rekomendasi atau penugasan dari lembaga asal.
Pelatihan Perencanaan Pembangunan
Pelatihan perencanaan pembangunan dibutuhkan sebagai bentuk capacity building untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan komitmen para pelaku yang terlibat baik tim teknis/pendamping maupun lembaga yang terlibat dalam proses perencanaan. Materi pokok pelatihan mencakup penyusunan visi, misi, identifikasi dan analisis kebutuhan, analisis potensi, SWOT, penentuan prioritas, penyusunan usulan program, proses pengesahan dan pelembagaan serta rencana kegiatan umum.
Penyusunan Rencana Kegiatan Umum (RKU)
RKU merupakan dokumen rencana pembangunan yang mencakup tujuan, indikator pencapaian, jenis atau bentuk kegiatan, waktu dan biaya yang dibutuhkan. RKU disusun bersama masyarakat dan disahkan oleh Kepala Desa. RKU dilengkapi dengan standar prosedur operasi pada setiap bentuk kegiatan yang direncanakan.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan serangkaian tindakan mendayagunakan sumber daya (man, money, methods) dalam upaya mencapai tujuan. Pengorganisasian menyangkut pula hubungan dan mekanisme kerja yang paling optimal dan disepakati oleh pelaku yang terlibat. Kegiatan ini menghasilkan struktur organisasi termasuk bentuk kepanitian, uraian tugas, fungsi, personil, mekanisme koordinasi, pengendalian, pelaporan dan pengesahan.
Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menginformasikan proses perencanaan, sehingga masyarakat atau pelaku yang terlibat memiliki pemahaman, penerimaan dan kesadaran untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai forum atau pertemuan formal mulai di tingkat desa hingga dusun/RW/RT. Dalam proses sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat atau pamong desa, BPD, warga dan lembaga setempat. Sosialisasi juga dapat dilakukan secara informal melalui pertemuan seperti pengajian, arisan, diskusi, surat edaran, brosur atau pamflet yang ditempelkan di papan
pengumuman atau disebarkan kepada masyarakat.
Tahap Pelaksanaan
Identifikasi Masalah dan Analisis Lingkungan
Kegiatan ini bertujuan untuk memahami kondisi lingkungan dan kehidupan sosial kemasyarakatan di desa. Hasilnya berupa rumusan masalah dan kebutuhan masyarakat setempat. Kegiatan ini dilakukan di tingkat RT dan RW/dusun hingga desa. Teknik yang digunakan antara lain; pembuatan peta desa, survey, transek, kalender musim, pohon masalah dan focus group discussion (FGD).
Analisis Kapasitas Internal dan Eksternal
Analisis potensi (internal dan eksternal) bertujuan untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dihadapi oleh masyarakat. Kegiatan ini menghasilkan daftar potensi, sumberdaya alam, manusia dan kelembagaan masyarakat setempat. Kegiatan ini dilakukan di tingkat RT dan RW/dusun hingga desa. Teknik yang dapat digunakan antara lain; analisis sosial, SWOT, diagram venn dll.
Perumusan Isu Strategis
Perumusan isu strategis bertujuan untuk mendalami berbagai fenomena yang berkembang dan perlu diantisipasi berdasarkan potensi, masalah dan peluang yang ada. Formulasi isu akan menghasilkan strategi dan bentuk intervensi yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Kegiatan ini dilakukan di tingkat RT, RW/dusun hingga desa. Teknik yang dapat digunakan antara lain; metode ZOPP, analisis tujuan, dan kerangka kerja logis.
Perumusan Kebutuhan Masyarakat
Kegiatan ini bertujuan untuk memformulasikan kebutuhan masyarakat berdasarkan isu strategis yang akan dicakup dalam kegiatan pembangunan. Hasilnya berupa daftar panjang kebutuhan atau usulan kegiatan masyarakat (longlist). Kegiatan ini dilakukan di tingkat RT, RW/dusun hingga desa. Pembahasan prioritas kegiatan dapat dilakukan melalui diskusi atau musyawarah.
Penentuan prioritas
Berdasarkan daftar usulan kegiatan masyarakat (longlist), selanjutnya dilakukan penentuan prioritas kegiatan dalam bentuk daftar urutan prioritas kegiatan (sortlist). Kegiatan ini dilakukan di tingkat RT, RW/dusun hingga desa. Teknik yang digunakan antara lain; matrik skoring, matrik ranking dan analisis GMP.
Penyusunan Usulan Kegiatan/Program
Daftar urutan prioritas kegiatan (sortlist) yang dihasilkan kemudian disusun matrik rencana atau usulan program termasuk rencana anggaran dan sumber pembiayaannya. Kegiatan ini dilakukan di tingkat RT, RW/dusun hingga desa.
Tahap Pelembagaan
Pengesahan, Pengusulan dan Sinkronisasi
Kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati usulan program dan sumber pembiayaan pelaksanaan. Dalam kegiatan ini disepakati pula pola pengelolaan program (swakelola) melalui forum warga ditingkat RT, RW/dusun. Hasil kesepakatan kemudian dibahas dalam forum musyawarah (Musbangdes) untuk menentukan sumber pembiayaan baik dari APB-Desa, APBD atau melalui pola kemitraan dengan lembaga lain. Penyepakatan program yang diusulkan untuk dibiayai APBD akan dibawa dalam forum SKPD dan Rakorbang di tingkat Kabupaten.
Pemasyarakatan Rencana Pembangunan Desa
Dokumen hasil perencanaan yang telah disusun dan disepakati oleh seluruh stakeholders, selanjutnya disosialisasikan kembali agar dapat diterima oleh masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam pelaksanaannya, karena dilakukan melalui proses yang demokratis. Pemasyarakatan hasil perencanaan dilakukan melalui forum atau pertemuan baik formal maupun informal, media cetak, papan pengumuman, surat edaran dll. Beberapa program swadaya yang tidak dibiayai
oleh APBD dan APB-Desa perlu diajukan kepada LSM, swasta atau lembaga donor potensial guna menarik minat dan kepedulian untuk berkerja sama.
Sumber :
Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Buku Perencanaan Desa Terpadu
(oleh : Wahyudin Sumpeno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar