Seiring dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
maka Penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya kabupaten/kota
dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demikian kemudian lebih akrab disebut
Otonomi Daerah.........baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar