Seiring dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
maka Penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya kabupaten/kota
dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demikian kemudian lebih akrab disebut
Otonomi Daerah.
Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Hakikat Otonomi Daerah adalah upaya pemberdayaan
daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung
jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan,
prioritas, dan potensi daerah sendiri. Kewenangan yang luas dan utuh yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua
aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada
pemerintah dan masyarakat. Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa
konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah berdasarkan manajemen keuangan daerah yang sehat.
Prinsip luas,
nyata dan bertannggungjawab dalam penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu
penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara
Daerah dengan Daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah
untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah.
Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin
hubungan yang serasi antar Daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu
memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia
dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Dalam
perkembangan otonomi daerah, pemerintah pusat semakin memperhatikan dan
menekankan pembangunan masyarakat desa melalui otonomi pemerintahan desa.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mengakomodasi
aspirasi masyarakat, mewujudkan paran aktif masyarakat untuk turut serta
bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga
desa.
Hal ini lebih ditegaskan
dalam pengaturan mengenai desa yaitu dengan ditetapkannya PP No 72 tahun 2005.
Prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa yaitu :
Keanekaragaman, Partisipasi, otonomi asli, Demokratisasi, dan Pemberdayaan
masyarakat.
Ginanjar
Kartasas¬mita (1994) memberikan pengertian pembangunan yang sederhana, yaitu
sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang
dilakukan secara terencana”. Pembangunan dalam Paradigma Governance bertujuan
untuk mewujudkan Interaksi antara Pemerintah, Dunia Usaha Swasta, dan
Masyarakat. Apabila sendi-sendi tersebut dipenuhi, maka terwujudlah Good
Governance.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pembangunan di desa merupakan model Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik pembangunan partisipatif diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pembangunan di desa merupakan model Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik pembangunan partisipatif diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
Pembangunan di
desa menjadi tanggungjawab Kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat
(1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kegiatan
pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut
di ditetapkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya
ditetapkan dalam APBDesa. Dalam pelaksanaan pembangunan Kepala Desa
dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di
desa.
Selanjutnya
khusus untuk anggaran pembangunan yang bersumber dari Alokasi dana desa, 70%
dari anggaran tersebut merupakan belanja pemberdayaan masyarakat. Ditegaskan
dalam Pasal 22 ayat (2) Permendagri No 37 tahun 2007 jo. Pasal 21 ayat (4)
Perbup No 55 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Belanja
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk :
1. Biaya
perbaikan prasarana dan sarana publik ;
2. Menunjang
kegiatan LPMD dan PKK;
3. Penyertaan
modal usaha masyarakat melalui BUMDesa;
4. Biaya
untuk pengadaan ketahanan pangan;
5. Perbaikan
lingkungan dan pemukiman;
6. Teknologi
Tepat Guna;
7. Perbaikan
kesehatan dan pendidikan;
8. Pengembangan
sosial budaya; dan/atau
9. Kegiatan
lainnya yang dianggap penting
Pemberdayaan masyarakat, secara lugas dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat.
Dari definisi
tersebut terlihat ada 3 tujuan utama dalam pemberdayaan masyarakat yaitu
mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, dan
mengorganisir diri masyarakat. Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan
tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk
mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam
pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang
dihadapi oleh masyarakat. Perilaku masyarakat yang perlu diubah tentunya
perilaku yang merugikan masyarakat atau yang menghambat peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan
sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola kegiatan
atau program yang mereka kembangkan. Disini masyarakat dapat membentuk panitia
kerja, melakukan pembagian tugas, saling mengawasi, merencanakan kegiatan, dan
lain-lain.
Pemberdayaan
masyarakat muncul karena adanya suatu kondisi Kondisi sosial ekonomi masyarakat
yang rendah mengakibatkan mereka tidak mampu dan tidak tahu. Ketidakmampuan dan
ketidaktahuan masyarakat mengakibatkan produktivitas mereka rendah.
Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:
Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:
1. Pengembangan
masyarakat
2. Pengorganisasian
masyarakat
Apa yang
dikembangkan dari masyarakat yaitu potensi atau kemampuannya dan sikap
hidupnya. Kemampuan masyarakat dapat meliputi antara lain kemampuan untuk
bertani, berternak, melakukan wirausaha, atau ketrampilan-ketrampilan membuat
home industri; dan masih banyak lagi kemampuan dan ketrampilan masyarakat yang
dapat dikembangkan.
Dalam rangka
mengembangkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat, dapat dilakukan dengan
berbagai cara. Contoh dengan mengadakan pelatihan atau mengikutkan masyarakat
pada pelatihan-pelatihan pengembangan kemampuan dan ketrampilan yang
dibutuhkan. Dapat juga dengan mengajak masyarakat mengunjungi kegiatan ditempat
lain dengan maksud supaya masyarakat dapat melihat sekaligus belajar, kegiatan
ini sering disebut dengan istilah studi banding.
Dapat juga
dengan menyediakan buku-buku bacaan yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan atau
peminatan masyarakat. Masih banyak bentuk lainnya yang bias diupayakan.
Sikap hidup yang
perlu diubah tentunya sikap hidup yang merugikan atau menghambat peningkatan
kesejahteraan hidup. Merubah sikap bukan pekerjaan mudah. Mengapa karena
masyarakat sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sudah melakukan hal itu.
Untuk itu memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan perubahan sikap.
Caranya adalah dengan memberikan penyadaran bahwa apa yang mereka lakukan
selama ini merugikan mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan banyak
informasi dengan menggunakan berbagai media, seperti buku-buku bacaan, mengajak
untuk melihat tempat lain, menyetel film penerangan, dan masih banya cara lain.
Pada
pengorganisasian masyarakat, kuncinya adalah menempatkan masyarakat sebagai
pelakunya. Untuk itu masyarakat perlu diajak mulai dari perencanaan kegiatan,
pelaksanaan, sampai pemeliharaan dan pelestarian. Pelibatan masyarakat sejak
awal kegiatan memungkinkan masyarakat memiliki kesempatan belajar lebih banyak.
Pada awal-awal kegiatan mungkin pendamping sebagai pendamping akan lebih banyak
memberikan informasi atau penjelasan bahkan memberikan contoh langsung. Pada
tahap ini masyarakat lebih banyak belajar namun pada tahap-tahap berikutnya
pendamping harus mulai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencoba
melakukan sendiri hingga mampu atau bisa. Jika hal ini terjadi maka dikemudian
hari pada saat pendamping meninggalkan masyarakat tersebut, masyarakat sudah
mampu untuk melakukannya sendiri atau mandiri.
Prinsip dasar pemberdayaan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya atau mandiri:
a. Penyadaran
Untuk dapat maju
atau melakukan sesuatu, orang harus dibangunkan dari tidurnya. Demikian
masyarakat juga harus dibangunkan dari “tidur” keterbelakangannya, dari
kehidupannya sehari-hari yang tidak memikirkan masa depannya. Orang yang
pikirannya tertidur merasa tidak mempunyai masalah, karena mereka tidak
memiliki aspirasi dan tujuan-tujuan yang harus diperjuangkan.
Penyadaran
berarti bahwa masyarakat secara keseluruhan menjadi sadar bahwa mereka
mempunyai tujuan-tujuan dan masalah-masalah. Masyarakat yang sadar juga mulai
menemukan peluang-peluang dan memanfaatkannya, menemukan sumberdaya-sumberdaya
yang ada ditempat itu yang barangkali sampai saat ini tak pernah dipikirkan
orang.
Masyarakat yang sadar menjadi semakin tajam dalam mengetahui apa yang sedang terjadi baik di dalam maupun diluar masyarakatnya. Masyarakat menjadi mampu merumuskan kebutuhan-kebutuhan dan aspirasinya.
Masyarakat yang sadar menjadi semakin tajam dalam mengetahui apa yang sedang terjadi baik di dalam maupun diluar masyarakatnya. Masyarakat menjadi mampu merumuskan kebutuhan-kebutuhan dan aspirasinya.
b. Pelatihan
Pendidikan di
sini bukan hanya belajar membaca,menulis dan berhitung, tetapi juga
meningkatkan ketrampilan-ketrampilan bertani, kerumahtanggaan, industri dan
cara menggunakan pupuk. Juga belajar dari sumber-sumber yang dapat diperoleh
untuk mengetahui bagaimana memakai jasa bank, bagaimana membuka rekening dan
memperoleh pinjaman. Belajar tidak hanya dapat dilakukan melalui sekolah, tapi
juga melalui pertemuan-pertemuan informal dan diskusi-diskusi kelompok
tempat mereka membicarakan masalah-masalah mereka.
Melalui
pendidikan, kesadaran masyarakat akan terus berkembang. Perlu ditekankan bahwa
setiap orang dalam masyarakat harus mendapatkan pendidikan, termasuk orangtua
dan kaum wanita. Ide besar yang terkandung dibalik pendidikan kaum miskin
adalah bahwa pengetahuan menganggarkan kekuatan.
c.
Pengorganisasian
Agar menjadi
kuat dan dapat menentukan nasibnya sendiri, suatu masyarakat tidak cukup hanya
disadarkan dan dilatih ketrampilan, tapi juga harus diorganisir.
Organisasi berarti bahwa segala hal dikerjakan dengan cara yang teratur, ada pembagian tugas diantara individu-individu yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing dan ada kepemimpinan yang tidak hanya terdiri dari beberapa gelintir orang tapi kepemimpinan diberbagai tingkatan.
Organisasi berarti bahwa segala hal dikerjakan dengan cara yang teratur, ada pembagian tugas diantara individu-individu yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing dan ada kepemimpinan yang tidak hanya terdiri dari beberapa gelintir orang tapi kepemimpinan diberbagai tingkatan.
Tugas-tugas
harus dibagikan pada berbagai kelompok, termasuk kaum muda, kaum wanita, dan
orangtua. Pembukuan yang sehat juga sangat penting. Semua orang harus
mengetahui penggunaan uang dan berapa sisanya. Pembukuan harus dikontrol secara
rutin misalnya setiap bulan untuk menghindari adanya penyelewengan.
d. Pengembangan
kekuatan
Kekuasaan
berarti kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Bila dalam suatu masyarakat
tidak ada penyadaran, latihan atau organisasi, orang-orangnya akan merasa tak
berdaya dan tak berkekuatan. Mereka berkata “kami tidak bisa, kami tidak punya
kekuatan”.
e. Membangun
Dinamika
Dinamika
masyarakat berarti bahwa masyarakat itu sendiri yang memutuskan dan
melaksanakan program-programnya sesuai dengan rencana yang sudah digariskan dan
diputuskan sendiri. Dalam konteks ini keputusan-keputusan sedapat mungkin harus
diambil di dalam masyarakat sendiri, bukan diluar masyarakat tersebut.
Lebih jauh lagi,
keputusan-keputusan harus diambil dari dalam masyarakat sendiri. Semakin
berkurangnya kontrol dari masyarakat terhadap keputusan-keputusan itu, semakin
besarlah bahaya bahwa orang-orang tidak mengetahui keputusan-keputusan tersebut
atau bahkan keputusan-keputusan itu keliru. Hal prinsip bahwa keputusan harus
diambil sedekat mungkin dengan tempat pelaksanaan atau sasaran.
Pendamping dalam
pemberdayaan masyarakat antara lain kabupaten, Fasilitator Kecamatan, Asisten
Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Desa, Camat, atau nama pendamping lainnya.
Pada dasarnya siapa saja yang berperan mendampingi masyarakat dikategorikan
sebagai pendamping.
Secara garis
besar pendamping masyarakat memiliki 3 peran yaitu: pembimbing, enabler, dan
ahli.
Sebagai
pembimbing, pendamping memiliki tugas utama yaitu membantu masyarakat untuk
memutuskan/menetapkan tindakan. Disini pendamping perlu memberikan banyak
informasi kepada masyarakat, agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai
untuk dapat memilih dan menetapkan tindakan yang dapat menyelesaikan masalah
mereka.
Sebagai enabler,
dengan kemampuan fasilitasinya pendamping mendorong masyarakat untuk mengenali
masalah atau kebutuhannya berikut potensinya. Mendorong masyarakat untuk
mengenali kondisinya, menjadi begitu penting karena hal ini adalah langkah awal
untuk memulai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan masyarakat.
Ketrampilan fasilitasi dan komunikasi sangat dibutuhkan untuk menjalankan peran
ini.
Sebagai ahli, pendamping dengan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lingkup pendidikannya atau dari pengalamannya dapat memberikan keterangan-keterangan teknis yang dibutuhkan oleh masyarakat saat mereka melaksanakan kegiatannya.
Sebagai ahli, pendamping dengan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lingkup pendidikannya atau dari pengalamannya dapat memberikan keterangan-keterangan teknis yang dibutuhkan oleh masyarakat saat mereka melaksanakan kegiatannya.
Keterangan-keterangan
yang diberikan oleh pendamping bukan bersifat mendikte masyarakat melainkan
berupa penyampaian fakta-fakta saja. Biarkan masyarakat yang memutuskan
tindakan yang akan diambil. Untuk itu pendamping perlu memberikan banyak fakta
atau contoh-contoh agar masyarakat lebih mudah untuk mengambil sikap atau
keputusan dengan benar.
Pendamping dalam
ruang lingkup pemberdayaan masyarakat perlu menyadari, bahwa peran
utamanya melakukan pembelajaran kepada masyarakat. Berdasarkan peran pendamping
sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka dapat diidentifikasi persyaratan
pendamping adalah sebagai berikut :
1. Mampu
membangun kepercayaan bersama masyarakat.
2. Mampu
mengenali potensi masyarakat
3. Mampu
berkomunikasi dengan masyarakat.
4. Profesional
dalam pendekatan kepada masy.
5. Memahami
kondisi masyarakat.
6. Punya
ketrampilan dasar untuk peningkatan kesejahteraan masy.
7. Mengetahui
keterbatasan diri sehingga tahu:
- Kapan meminta nasehat
- Dimana mendapatkan nasehat tenaga ahli
- Siapa yang harus didekati
- Ruang lingkup tugas dari berbagai dinas
- Sumber-sumber bantuan tambahan.
Oleh :
NURYASIN,SSTP,MH
Sumber : Majalah
Gema Bersemi edisi 05/2010
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut